Akar Masalah Match-Fixing Pertandingan Olahraga
Akar Masalah Match-Fixing Pertandingan Olahraga
Pertandingan olahraga merupakan sesuatu yang sangat asik bagi hampir siapapun. Olahraga dibutuhkan semua orang karena pada dasarnya tubuh makhluk hidup membutuhkan olahraga agar menjaga performa dan kesehatannnya. Pada poin itu, menjadi alasan sederhana dibuatkan acara bergengsi pertandingan olahraga. Hal ini biasanya selain ditujukan untuk menghidupkan gairah olahraga beserta prinsip-prinsip olahraga itu juga ditujukan untuk menguatkan pride baik didalam tim yang bertanding maupun para suporternya. Melihat Euforia pertandingan olahraga yang cukup besar ini, banyak orang juga ingin ikut berpartisipasi baik sponsor, pelaku usaha dibidang olahraga, agensi-agensi olahraga dan bahkan para penjudi.
Para penjudi sangat menyukai adanya pertandingan yang tingkat euforianya cukup tinggi. Tentu alasannya semakin banyak orang yang terbawa (dalam artian luas) dalam pertandingan tertentu maka posibilitas orang menaruh slot judinya semakin banyak. Oleh karena itu, menjamurnya perjudian dimuka bumi ini cukup masuk akal. Jelas karena banyaknya pertandingan baik ditingkat paling rendah sampai tingkat internasional. Hal ini menjadi opportunity bagi para Bandar Judi (Bookies) untuk menyelenggarakan aksinya. Pada taraf tertentu atau kemenangan tertentu dalam perjudian ini sangat menguntungkan di sisi pihak tertentu pula. Katakanlah, pemain tertentu dalam pihak A yang digadang-gadang sebagai ujung tombak kemenangan pihak A tidak dapat bermain karena cedera oleh karena itu kemungkinan Pihak B lah yang akan menang. Dalam hal ini, para gambler secara rasional akan bet pada pihak B. Oleh Karena itu rasio betting sangat tidak seimbang. Jika para mafia ini melihat gap ini dan mereka bisa merubah pihak B yang kalah maka keuntungan dipihak A akan sangat banyak. Margin yang besar inilah yang menjadi keuntungan para mafia. In other word, Para mafia judi inilah yang sering meyeting alur pertandingan seperti apa yang mereka inginkan (Match-Fixing).
Sejarah Match-Fixing
Dalam beberapa catatan, match-fixing pertama terjadi di Inggis. Hal ini dilakukan oleh kiper Burnley Jack Hilman di akhir musim First Devision (1889-1900) pada pertandingan sepak bola. Skandal ini juga pernah terjadi di klub sepak bola Liverpool-MU (1915) dan dimenangkan MU. Jika dirasionalkan, tidak dapat dipungkiri kemungkinan besar Match-Fixing terjadi sudah lampau sebelumnya dan juga pada pertandingan olahraga lain.
Penyebab Match-Fixing
Dalam hal pengaturan skor olahraga, tentu faktor utamanya tidak hanya karena adanya mafia olahraga ataupun mafia perjudian jika dilihat dari sejarah. Penyebab lainnya juga karena Reward yang cukup besar diterima oleh team olahraga yang menang. Oleh karena itu spekulan sangat mungkin hadir dari dalam klub olahraga itu sendiri.
Terlepas dari faktor internal para pemain olahraga, Penyebab utama pengaturan skor olahraga terbesar menurut penulis ialah para mafia perjudian. Tentu tidak semua bandar judi terlibat dalam urusan tersebut. Namun merekalah yang memicu dan menyelenggarakan adanya pertaruhan tersebut.
Kajian Hukum
Dalam pasal 303 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turur campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun. Pasal 303 ayat (1) KUHP ini diubah oleh pasal 2 ayat (1) UU No.07 tahun 1974 Tentang penertiban perjudian yaitu denda maksimal 25 juta rupiah. Pasal pasal tersebut pada intinya melarang para bandar judi melakukan usahanya dan hukumannya cukup besar yaitu maksimal 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. Kelemahan pasal ini ialah hanya merambah judi konvensional saja, untuk Judi online diatur pada UU ITE.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tepatnya pada pasal 45 ayat (2) dijelaskan bahwa menyelenggarakan judi online dilarang secara hukum positif. adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
adapun bunyi pasal 27 ayat (2) yang dimaksud dalam pasal a quo yaitu :
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Adapun untuk para pemain judi, larangan melakukan perjudian diancam oleh pasal 303 Bis KUHP sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum :
1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ;
2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Pandangan Penulis Terhadap Realitas Hukum
Jika melihat aturan-aturan hukum yang mengatur terkait perjudian ini. Menurut saya, penerapan dilapangan masih sangat sulit. Jika kita berani jujur, seperti situs film bajakan seperti : Film Apik, Bioskopkeren, Bioskop21, Ganool21 dll itu mereka mengiklankan secara sadar situs perjudian. Bahkan secara aplikasi android atau OS lain juga ada. Hal ini terus menjamur secara eksponensial. Bahkan jika kita meneliti bahwa aplikasi Binomo yang sering diiklankan para selebritas dunia maya itu menurut para ahli termasuk perjudian yang berkedok investasi. Tentu hal ini menjadi PR bagi para penegakhukum untuk jujur mengatakan bahwa itu JUDI dan HARUS DIBASMI. Selain itu, jika kita memang pancasilais layaknya harapan para pendiri bangsa maka seharusnya atas nama pancasila sila pertama hal hal tersebut harus dibasmi.
Komentar
Posting Komentar