Pandangan Melihat Fenomena Ambiguitas Kajian Analisis dan Meta Analisis Dalam Artikel Hukum

Dalam pandangan saya, sekarang banyak orang hukum yang menulis artikel, jurnal atau hasil penelitiannya terlihat ambigu dalam metodologi. Orang hukum pada umunya akan menggunakan pisau metodologi "hukum normatif", "yuridis empiris" dll. Namun metode analisa tersebut sering tercampur diantara meta analisis dan analisis. Meta analisis, sebagaimana kita tahu bahwa metodologi ini mensintesiskan hasil analisis, Sedangkan metode analisis pada umumnya itu mensintesiskan material penelitian yg telah didapatkan. Pada umumnya, terdapat ketidakjelasan mana artikel hukum yang menggunakan analisis dan meta analisis. Banyak sekali pembuat journal atau article yang sangat bagus menganalisa suatu masalah hukum sampai ia telah menggunakan meta analisis dalam metodologinya tanpa mencantumkan secara spesifik hal tersebut. Sejujurnya, concern saya ini merupakan hal yg sederhana. Selama artikel atau jurnal tersebut memiliki nilai novelty didalamnya dan para reader cukup teliti membacanya, menurut saya hal ini tidaklah menjadi masalah besar. Namun kita juga tidak dapat memungkiri beberapa problem yg dapat datang apabila penulis jurnal atau artikel tersebut tidak mencantumkan secara spesifik metodologi yg dipakai untuk menganalisis dalam penelitiannya seperti:

A. Tiap metodologi memiliki kelebihan dan kekurangan

Setiap pemilihan metodologi, reseacher harus memahami konsekwensi tiap metodologi. Contoh dalam kasus metodologi meta analisis. Metodologi meta analisis memiliki kekurangan seperti:

- Kesulitan melihat signifikasi individual data

Hal ini dikarenakan, meta analisis mengagregatkan (merata-ratakan) hasil penelitian. 

- Sampling Bias

Hal ini dikarenakan banyaknya data yg masuk. Hal ini dikarenakan banyak sekali sample2 "trash" yang masuk yang akhirnya diagregatkan juga. 

- Publication Bias

Hal ini sudah umum, bahwa hasil penelitian meta analisis cenderung subjektif. Hasil publikasi ini cenderung sesuai dengan tujuan para penulis. Hal ini seperti metode pengumpulan data secara kompilasi yang mana data tersebut diambil secara random (mencaplok sana dan mencaplok sini) lalu dianalisis. Tentu hal ini sangat bisa dimanfaatkan oleh penulis sesuai dengan tujuannya. 

B. Apabila hasil riset tersebut menjadi sandaran kebijakan publik

Kebijakan publik diharuskan berdasarkan riset. Hal ini penting karena kebijakan publik harus sesuai dengan fakta yang ada atau sekira kiranya data yang ada. Hal ini juga untuk mengurangi resiko kebijakan publik yang koruptif. Problemnya, apabila kebijakan publik ini didasarkan oleh riset yang tidak reliable. Meskipun, ada prinsip bahwa suatu kebijakan tidak boleh bersandarkan dari 1 penelitian. Bahkan multi riset harus dijalankan apabila pemangku kebijakan menginginkan adanya kebijakan baru yang belum ada risetnya. Tetapi tetap saja tidak dapat dipungkiri bahwa hasil riset yang "tidak jelas" akan menjadi penyebab terpenuhinya suatu kebijakan. Dengan itu, kebijakan tersebut sangat mungkin menyimpang, gagal, merugikan dan bahkan bisa bertolak belakang dengan tujuan kebijakan tersebut.

C. Menyulitkan para reseacher setelahnya

Suatu penelitian itu harus memiliki dasar atau landasan. Landasan tersebut dapat berasal dari teori ataupun juga hasil penelitian. Penelitian sebelumnya, biasanya dijadikan preseden untuk melakukan sebuah riset selanjutnya. Oleh karena itu, penelitian sebelumnya itu menjadi acuan penelitian yang akan datang. Masalahnya, apabila penelitian yang dijadikan acuan tersebut "tidak jelas", maka hal ini dapat menyebabkan suatu hal pada penelitian selanjutnya. Apabila periset membaca hasil penelitian tersebut, ia harus cukup berhati-hati dalam menelaah hasil penelitian tersebut. Dengan itu, periset akan cukup kesulitan memahami hasil riset tersebut kecuali ia tidak mempedulikannya.

Itulah beberapa konsen penulis terhadap fenomena yang ada terkait penulisan artikel hukum. Penulis memahami kedangkalan pengalaman dan pemahaman penulis itu sendiri. Apabila pembaca ada komentar dan saran, mohon disertakan dibawah. 

Komentar